KAB.BOGOR, - Publik kembali dibikin heboh dengan temuan awak media perihal program PTSL di wilayah Ciseeng terkait besar nya biaya yang dikutip oleh oknum perangkat Desa Ciseeng yang tidak sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri. Dari keterangan beberapa warga kepada team media mengatakan, mereka dikenakan biaya Rp.1.000.000, 00 (Satu Juta Rupiah) per - bidang.
Salah satu warga RT 04 RW 02 Desa Ciseeng ini mengatakan dirinya sudah memberi DP 500 ribu sebagai uang muka ke Ketua RT 04.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
“Saya diminta sama Ketua RT 04 bayar Satu Juta Rupiah per-bidang tanah, sudah saya kasih Dp 500 ribu rupiah, " jelas nya kepada team media, Senin (25/7/22).
Dihari yang sama, Sekdes Ciseeng, Fahmi yang dijumpai team media di kantor desa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya biaya yang diminta kepada warga sebesar 1 juta rupiah per-bidang.
“Saya bertanggung jawab, yang diminta hanya 150 ribu per-bidang tanah yang mengajukan PTSL dengan persyaratan sudah lengkap di kolektif pengurus lingkungan disetorkan kepada desa, " ujar Fahmi di ruang kerjanya, Senin (25/7/22).
Sambungnya, Program PTSL sekarang ini sambungan tahun 2018, masih sisa 2000 bidang tanah lagi.
Untuk diketahui, SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah per-bidang tanah. SKB ini harus diikuti oleh peraturan setiap Kepala Daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, team media masih melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait (***)